Dalam putusannya, ICJ menyerukan kepada Israel untuk mencegah berlanjutnya genosida dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi warga Palestina.
Namun dalam putusannya, ICJ tidak menyerukan adanya gencatan senjata di Gaza.
Baca juga: ICJ Tidak Serukan Gencatan Senjata di Gaza dalam Putusannya
Mengutip dari laman Eurasia Review pada Sabtu, 27 Januari 2024, kelompok pejuang Palestina Hamas yang memerangi Israel sejak 7 Oktober 2023 menyambut baik putusan ICJ. Menurut mereka, putusan ICJ merupakan sebuah "langkah ke arah yang benar" dan "kemenangan bagi Palestina."
Otoritas Palestina (PA) yang memimpin sebagian wilayah Tepi Barat, juga menyambut baik putusan ICJ. PA menyerukan kepada komunitas internasional untuk menekan Israel agar berhenti melakukan agresi dan segera mencabut blokade terhadap Gaza.
Presiden PA Mahmoud Abbas mengatakan, putusan ICJ "membuktikan bahwa rakyat Palestina memiliki hak membela diri sendiri dan mencari keadilan serta akuntabilitas atas kejahatan yang diterima mereka selama ini."
Israel menolak putusan pengadilan ICJ, dan berencana melanjutkan perangnya melawan Hamas di Gaza. Israel menegaskan perang ini diperlukan untuk mempertahankan diri dari Hamas, kelompok yang menguasai Gaza.
Amerika Serikat (AS), sekutu terdekat Israel, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan ICJ dan menegaskan kembali dukungannya terhadap hak pembelaan diri Israel.
Putusan ICJ mengikat secara hukum, namun pengadilan tersebut tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
Selain itu, putusan ICJ juga dapat memengaruhi investigasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengenai dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan kedua kubu dalam perang di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News