Dikutip dari Al Arabiya, Selasa, 8 Februari 2022, pihak kementerian mengatakan bahwa kebijakan terbaru yang akan berlaku mulai Rabu besok ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan semua jemaah.
Pandemi Covid-19 telah menghambat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tahun lalu, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya untuk 60 ribu warga yang sudah ada di dalam negeri.
Sebelumnya pada bulan ini, otoritas kesehatan Arab Saudi mewajibkan seseorang untuk menerima suntikan vaksin penguat atau booster untuk mendapatkan status "kebal" di aplikasi Tawakkalna.
Status "kebal" ini bisa didapat oleh individu berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari delapan bulan lalu.
Otoritas kesehatan Arab Saudi juga meloloskan aturan yang mewajibkan semua orang yang masuk ke wilayah kerajaan untuk menyerahkan hasil negatif tes Covid-19 jenis PCR atau antigen dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, rombongan jamaah umrah perdana asal Indonesia di masa pandemi Covid-19 telah tiba di Arab Saudi, tepatnya di Madinah Al Munawwarah pada 8 Januari. Ini merupakan rombongan pertama Indonesia setelah Arab Saudi menutup kedatangan jamaah umrah terkait pandemi Covid-19.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, dan Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono, menerima langsung kedatangan 414 Jamaah asal Indonesia di Madinah. Sebagian besar jamaah berasal dari Batam, dan lainnya asal Jakarta, Karawang, Balikpapan, dan Samarinda.
Dubes Abdul Aziz mengingatkan para jamaah agar tetap menjaga kesehatan, mengikuti aturan protokol pandemi Covid-19 Pemerintah Arab Saudi, dan kembali ke Indonesia dalam keadaan selamat.
Baca: Lonjakan Infeksi Covid-19 Tak Halangi Ibadah Umrah di Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News