“Serangan Israel selama sebulan terhadap sasaran di Jalur Gaza telah menghancurkan atau merusak 45 persen dari seluruh unit rumah di wilayah Palestina,” kata peneliti independen PBB, Balakrishnan Rajagopal, seperti dikutip AFP, Kamis 9 November 2023.
Rajagopal memperingatkan bahwa kehancuran tersebut menimbulkan "biaya yang sangat besar bagi nyawa manusia".
Pelapor khusus PBB tentang hak atas perumahan yang layak itu menekankan bahwa pemboman yang sistematis dan meluas terhadap perumahan, obyek-obyek sipil dan infrastruktur dilarang keras berdasarkan hukum internasional.
“Melakukan permusuhan dengan pengetahuan bahwa mereka akan secara sistematis menghancurkan dan merusak perumahan dan infrastruktur sipil, menjadikan seluruh kota tidak dapat dihuni oleh warga sipil adalah kejahatan perang,” ucap Rajagopal.
“Ketika tindakan seperti itu ditujukan terhadap penduduk sipil, maka tindakan tersebut juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pelapor khusus itu.
Menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza, pengeboman Israel telah menewaskan lebih dari 10.569 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Hampir 2.500 orang lainnya, lebih dari separuhnya adalah anak-anak, dilaporkan hilang dan kemungkinan besar terjebak di bawah reruntuhan.
Israel melancarkan kampanye pemboman besar-besaran di Jalur Gaza setelah militan Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 7 Oktober, menewaskan lebih dari 1.400 orang. Sebagian korban adalah warga sipil, dan menyandera lebih dari 240 orang.
Rajagopal, seorang ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB namun tidak berbicara atas nama PBB, sebelumnya menciptakan istilah ‘domicide’ untuk merujuk pada serangan sistematis dan meluas terhadap perumahan dan infrastruktur sipil yang menyebabkan kematian dan penderitaan.
“Pembunuhan sekarang sedang dilakukan di Gaza,” jelas Rajagopal.
Sekitar 1,5 juta orang telah mengungsi di Gaza di tengah kehancuran dan seruan Israel untuk mengevakuasi seluruh wilayah utara, menurut angka PBB.
Rajagopal mengatakan perintah evakuasi Israel, yang dikeluarkan meskipun tidak ada tempat berlindung dan bantuan yang memadai bagi mereka yang melarikan diri dan memotong pasokan air, makanan, bahan bakar dan obat-obatan serta berulang kali menyerang rute evakuasi dan zona aman, adalah pelanggaran internasional yang kejam dan terang-terangan atas hukum kemanusiaan.
Ia mengatakan, hukum humaniter internasional didasarkan pada pembedaan antara objek sipil dan militer.
Pakar tersebut menekankan bahwa perumahan warga sipil di Israel juga bukan merupakan objek militer, dan memperingatkan bahwa peluncuran roket tanpa pandang bulu yang terus dilakukan Hamas dari Gaza dan tempat lain juga merupakan “kejahatan perang”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News