Bendera Kerajaan Arab Saudi. (AFP)
Bendera Kerajaan Arab Saudi. (AFP)

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Palestina, Arab Saudi: Konsensus Internasional

Willy Haryono • 11 Mei 2024 16:06
Riyadh: Arab Saudi menyambut baik diadopsinya resolusi Majelis Umum PBB perihal Palestina yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh di organisasi global tersebut. Lewat resolusi ini, Palestina juga menerima hak-hak serta keistimewaan tambahan sesuai Pasal 4 Piagam PBB.
 
Hasil pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada Jumat kemarin merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah keanggotaan Palestina.
 
Mengutip dari Asharq Al-Awsat pada Sabtu, 11 Mei 2024, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa diadopsinya resolusi jelas-jelas mencerminkan konsensus internasional yang mendukung hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan Solusi Dua Negara (Two-State Solution).

Dikatakan pula bahwa meski Kerajaan Saudi menghargai posisi positif negara-negara yang mendukung resolusi, mereka juga menyerukan negara-negara anggota Dewan Keamanan untuk memikul tanggung jawab historis mereka dan menahan diri untuk tidak menghalangi konsensus internasional serta tetap berpegang teguh pada moral dan hak hukum rakyat Palestina.
 
Resolusi keanggotaan Palestina di PBB mendapat 143 suara dukungan, 9 menentang dan 25 abstain.
 
Sebelum pemungutan suara, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak negara-negara anggota untuk memberikan suara mendukung. "Suara 'iya' adalah suara untuk eksistensi Palestina, dan tidak menentang negara mana pun," ujarnya.
 
Sementara Dubes Israel untuk PBB, Gilad Erdan, merobek salinan Piagam PBB di atas panggung, seraya mengeklaim bahwa dorongan untuk memasukkan Palestina sebagai anggota justru merupakan sebuah pelanggaran atas piagam badan global tersebut.
 
Menurut prosedur PBB, Dewan Keamanan harus merekomendasikan calon anggota kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir melalui dua pertiga suara mayoritas.
 
Berbeda dengan Dewan Keamanan PBB, negara-negara anggota Majelis Umum tidak memiliki hak veto yang sama. Mengingat lebih dari 140 negara anggota PBB mengakui negara Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, pemungutan suara tersebut diperkirakan akan disetujui oleh mayoritas dalam jumlah besar.
 
Baca juga:  Daftar Lengkap Negara Pendukung dan Penentang Keanggotaan Palestina di PBB
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan