Beirut: Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah telah berhasil dipulangkan melalui Lebanon pada 7-8 September lalu. Para WNI tersebut telah tiba di Tanah Air dan menjalani karantina selama delapan hari sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Setelah karantina, para WNI akan pulang ke kampung halaman masing-masing.
Dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, 10 September 2021, mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Suriah sejak beberapa tahun belakangan dan mengalami beragam kasus terkait pemenuhan hak-hak finansial. Hal ini tentu berkaitan erat dengan statusnya sebagai korban TPPO.
Setiap 1 hingga 3 bulan sekali, KBRI Beirut bersama KBRI Damaskus melakukan repatriasi PMI dari Suriah secara rutin. Sebelum dipulangkan, para PMI menginap di KBRI Damaskus sembari menunggu penyelesaian kasus masing-masing dan waktu kepulangan ke Tanah Air.
Akhir Agustus lalu, KJRI Penang memfasilitasi kepulangan warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kategori kelompok rentan dari Malaysia. para WNI yang dipulangkan umumnya merupakan PMI di Malaysia.
Beberapa hari sebelumnya, KBRI Nairobi telah berhasil memulangkan 12 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang selama beberapa bulan tertahan di beberapa kapal ikan Liao Dong Yu di lepas pantai Somalia, kawasan Puntland.
Seluruh ABK WNI tersebut bekerja dalam situasi memprihatinkan dan di bawah standar kelayakan. Kontrak mereka telah selesai di awal 2021, namun perusahaan terus memaksa mereka bekerja di bawah tekanan.
Baca: KBRI Nairobi Pulangkan 12 ABK WNI yang Telantar di Somalia
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan