Kuwait City: Mulai hari Minggu ini, 4 Desember 2022, KBRI Kuwait City mulai menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Dimulainya kebijakan ini ditandai penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto, pagi ini di KBRI Kuwait City.
"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI di mana pun mereka berada," ungkap Dubes Lena Maryana, berdasarkan keterangan tertulis KBRI Kuwait City yang diterima Medcom.id.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," tambahnya.
Eko Priyanto mengaku senang setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. "Pengurusannya enggak ribet, persyaratan sama, dan yang lebih keren lagi, masa berlakunya 10 tahun dengan biaya sama," ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan itu.
Meski masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.
"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 7.5 Kuwait Dinar. Persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Program pembaruan sistim ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada Oktober 2022.
Baca: Hore! KJRI Sydney Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan