Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto Jelaskan Detail Fatwa ICJ Terkait Pendudukan Ilegal Israel

Willy Haryono • 20 Juli 2024 16:20

Jakarta: Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan fatwa (Advisory Opinion) atas permintaan dari Majelis Umum PBB terkait pendudukan Israel di tanah Palestina pada Jumat, 19 Juli kemarin.

Dalam memberikan fatwa, ICJ membahas secara detail dua pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Umum PBB, yaitu:

  1. Apa konsekuensi hukum atas pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina atas hak untuk menentukan nasib sendiri; dan
  2. Bagaimana kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap keabsahan okupasi yang dilakukan oleh Israel dan apa konsekuensi bagi negara-negara dan PBB.

Fatwa ICJ sangat tebal yang terdiri dari 284 poin. Fatwa tersebut membahas mulai dari kewenangannya untuk menyampaikan fatwa dan berbagai ketentuan hukum internasional yang digunakan.

“Selanjutnya dalam fatwa juga ditentukan wilayah Palestina yang dianeksasi oleh Israel, kebijakan dan praktik yang dilakukan oleh Israel di wilayah yang diokupasi, termasuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi warga yang dianeksasi,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Sabtu, 20 Juli 2024.

“Demikian juga hal yang berkaitan dengan pencabutan izin dan perusakan atas berbagai bangunan warga Palestina oleh para pemukim warga Israel yang terkadang dibiarkan oleh otoritas Israel,” sambungnya.

Konflik Israel-Palestina

Dalam fatwanya, ICJ menentukan berbagai kebijakan dan praktik yang dilakukan oleh Israel dianggap bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional. ICJ menganggap pendudukan oleh Israel sebagai tidak sah dan karenanya meminta Israel untuk segera angkat kaki.

“Bahkan ICJ meminta negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakui wilayah Palestina yang diokupasi oleh Israel, termasuk kebijakan-kebijakan yang dibuat,” tutur Hikmahanto.

“Selanjutnya ICJ menegaskan bahwa tindak lanjut atas fatwa yang disampaikan diserahkan kepada Majelis Umum PBB.”

“Di saat bersamaan ICJ mengingatkan agar konflik Israel-Palestina untuk segera diselesaikan karena telah mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” pungkas Hikmahanto.
 
Baca juga:  Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan