Pemulangannya didampingi tim Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, perwakilan KBRI Riyadh, Dinas Tenaga Kerja Cianjur, serta BP2MI Sukabumi.
"Adewinda divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan warga negara Saudi yang berkebutuhan khusus, pada 2019," kata kBRI Riyadh dikutip dari situs kemlu.go.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya. Pasalnya, Adewinda hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.
Adewinda dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, ia mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.
"Sejak awal diterima laporan penangkapan Adewinda pada 11 Juni 2019, pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan tim Perlindungan WNI Kemenlu telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait," kata KBRI.
Bahkan, mereka juga melakukan penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, serta pendampingan pemulangan Adewinda.
"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," pungkas mereka.
Baca: Arab Saudi Lakukan 81 Eksekusi Mati, Kecaman Bermunculan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News