“Pengadilan Kriminal Keamanan Negara Tertinggi Mesir memutuskan untuk memberi tahu Interpol untuk melacak para petinggi (Ikhawanul Muslimim), menangkap dan menyerahkan mereka kepada pihak berwenang Mesir,” pemberitahuan dari pihak pengadilan, seperti dikutip Arab News, Senin 13 Juni 2022.
Daftar tersebut termasuk mantan Sekretaris Jenderal Mahmoud Hussein dan mantan pejabat Ikhwanul Muslimin di Turki, Medhat Ahmed Al-Haddad.
“Para terdakwa bersama dengan Ikhwanul dan bergabung dengan kelompok itu dengan mengetahui tujuannya,” tuturnya.
Perintah rujukan menyatakan bahwa antara 2015 dan 2021 mereka bergabung dengan kelompok teroris, menyelundupkan dana ke luar negeri dan memiliki publikasi yang menghasut.
Sebuah ‘red notice’ mewajibkan semua lembaga kepolisian di semua negara anggota Interpol untuk segera menanggapi permintaan tersebut. Termasuk bekerja sama untuk melaksanakan apa yang dikatakannya dan mendeportasi orang-orang yang dicari ke negara mereka.
Pada Rabu, pengadilan Mesir memutuskan untuk memasukkan 20 pemimpin Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar teroris negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News