"Apa yang kami lakukan pagi ini adalah memasukkan salinan (gugatan) secara daring," kata pengacara Odinga, Daniel Maanzo, kepada saluran televisi Kenyan.
"Setelah hari ini, akan ada waktu empat hari bagi pihak-pihak lain untuk merespons," sambung dia, dikutip dari The Globe and Mail.
Seorang sumber di pengadilan Kenya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan Odinga.
Pekan kemarin, komisi pemilihan umum Kenya mendeklarasikan Deputi Presiden William Ruto sebagai pemenang pilpres dengan selisih suara tipis. Namun empat dari tujuh komisaris pemilu menentang deklarasi tersebut, dengan mengatakan bahwa penghitungan suara tidak berlangsung transparan.
Odinga mengatakan deklarasi kemenangan Ruto merupakan sebuah "parodi politik." Kendati begitu, ia berencana menyelesaikan perselisihan ini di pengadilan, dan meminta para pendukungnya untuk tetap tenang.
Baca: Kemenangan Ruto Dibayangi Protes Meluas di Kenya
Pilpres kali ini merupakan percobaan kelima Odinga. Dalam beberapa pemilu sebelumnya, ia juga menyalahkan kubu pemenang telah melakukan kecurangan.
Pada 2017, aksi kekerasan terkait sengketa pemilu di Kenya telah menewaskan lebih dari 100 orang. Sepuluh tahun sebelumnya, aksi kekerasan serupa menewaskan lebih dari 1.200 orang.
Dalam pemilu 2017, Mahkamah Agung Kenya membalikkan hasil pilpres dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang. Kala itu, Odinga memboikot pilpres dengan alasan tak bisa memercayai para komisaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News