Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang genosida Israel. Foto: AFP
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang genosida Israel. Foto: AFP

Palestina Ikut Ajukan Permohonan Kasus Genosida oleh Israel ke PBB

Medcom • 05 Juni 2024 11:58
Rafah: Palestina mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk ikut serta dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
 
Menurut kantor berita resmi Palestina (WAFA), Palestina mengajukan permohonan izin untuk melakukan intervensi dan deklarasi intervensi dalam kasus Afrika Selatan terhadap Israel mengenai ‘Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.’ Mereka mengajukan izin di kantor pendaftaran pengadilan pada 31 Mei 2024.
 
Pihak Palestina mengatakan permohonannya datang dalam konteks komitmen Palestina terhadap legitimasi dan hukum internasional sebagai dasar untuk mengakhiri ketidakadilan historis, termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya.

Mereka mendesak semua negara sebagai pihak dalam Konvensi Genosida untuk ikut serta dalam prosedur gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida, memastikan tidak terulangnya kejahatan keji ini di masa depan dan menjaga kelangsungan hidup negara-negara tersebut dengan sistem berbasis hukum internasional.
 
Mengutip Anadolu, Chile sebagai negara terbaru yang bergabung dalam kasus Afrika Selatan di hadapan ICJ, seperti yang diumumkan oleh Presiden Gabriel Boric pada Sabtu, 1 Juni 2024.
 
Sejak Januari, setidaknya sembilan negara telah mendekati ICJ atau menyatakan niat mereka untuk melakukan hal tersebut secara resmi, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya dan Meksiko.
 
Menurut Menteri Luar Negeri Hakan Fidan, Turki mengatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ secara resmi pada awal Mei.
 
Sebelumnya, Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina, Hamas, meski ada resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut gencatan senjata segera.
 
Menurut otoritas kesehatan setempat, lebih dari 36.400 warga Palestina telah terbunuh di daerah kantong tersebut, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak dan lebih dari 82.600 lainnya terluka.
 
Hampir delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan. 
 
Sementara itu, Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam keputusan terbarunya, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diserang pada 6 Mei 2024. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan