Tidak ada laporan eksekusi Mohammad Hassan Rezaiee di media Iran dan pejabat kehakiman tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar pada Kamis, awal akhir pekan di negara itu. Sebelum dihukum mati, Rezaiee menghabiskan waktu 12 tahun di penjara.
"Ini adalah eksekusi keempat pelaku kejahatan anak di Iran yang dikonfirmasi pada 2020," kata kantor Komisi HAM PBB dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Jumat 1 Januari 2021.
"Eksekusi pelaku kejahatan anak secara tegas dilarang di bawah hukum internasional dan Iran berkewajiban untuk mematuhi larangan ini,” tegasnya.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengutuk keras pembunuhan itu. "Kami juga kecewa bahwa eksekusi ini terjadi meskipun ada intervensi dengan Pemerintah Iran mengenai masalah ini," tegas penyataan itu.
Awal Desember, Amnesty International meminta otoritas Iran untuk "segera menghentikan" eksekusi, menyebut persidangan Rezaiee "sangat tidak adil".
Diana Eltahawy, Wakil Direktur untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International mengatakan, di situs web aktivis itu bahwa Rezaiee ditangkap sehubungan dengan penikaman fatal seorang pria dalam perkelahian kelompok.
Eltahawy menuduh dalam laporan itu bahwa dia telah dihukum berdasarkan pengakuan paksa. "Pihak berwenang Iran sekali lagi melancarkan serangan yang menjijikkan terhadap hak-hak anak dan membuat ejekan mutlak terhadap peradilan remaja," tegasnya.
Warga yang dihukum karena kejahatan sebagai remaja telah dieksekusi secara teratur sejak berdirinya Republik Islam Iran pada 1979.
Berdasarkan hukum Iran, usia dewasa ditentukan oleh pubertas, 15 tahun untuk laki-laki dan sembilan untuk perempuan. Tetapi hakim diharapkan untuk menentukan kedewasaan terdakwa dalam kasus hukuman mati.
Ketika ada perbedaan antara hukum domestik dan kewajiban hukum internasional, otoritas Iran telah beralih ke hukum domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News