Sejumlah truk terlihat menanti instruksi dalam perjalanan menuju titik penyeberangan Rafah untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. (AFP)
Sejumlah truk terlihat menanti instruksi dalam perjalanan menuju titik penyeberangan Rafah untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. (AFP)

ICC : Blokade Bantuan ke Gaza Bisa Masuk Kategori Kejahatan

Medcom • 30 Oktober 2023 16:50
Kairo: Aksi Israel yang memblokade akses bantuan kemanusiaan kepada korban pendudukan di Jalur Gaza bisa dikategorikan menjadi kejahatan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut Jaksa Penuntut Utama ICC Karim Khan dalam konferensi pers di Mesir pada Minggu, 29 Oktober 2023.
 
Dia juga menyebut Israel harus melakukan tindakan nyata untuk memastikan warga sipil di Gaza menerima kebutuhan pokok dan obat-obatan tanpa ada penundaan.
 
Pasokan bantuan kemanusiaan ke Gaza sangat terbatas sejak Israel menghujani wilayah padat permukiman itu dengan bom. Israel memborbardir wilayah Gaza sebagai balasan atas serangan dadakan pejuang Hamas pada 7 Oktober 2023.

Para pejabat menuturkan persediaan makanan, air, dan obat-obatan telah masuk melewati perbatasan Mesir dan diperkirakan jumlahnya akan meningkat.
 
Sementara itu, PBB mengungkapkan jumlah bantuan yang diterima oleh warga Gaza tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
 
Jaksa Khan melakukan kunjungan mendadak ke perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza pada satu hari sebelumnya dan mengunggah video di media sosial. Dikutip dari Asia One, Senin, 30 Oktober 2023, Khan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa masuk ke Gaza, sedangkan Khan ingin mengunjungi Jalur Gaza dan Israel ketika tiba di sana.
 
Pengadilan telah menyelidiki daerah jajahan di Palestina sejak tahun 2021. Di sana dilakukan proses penyelidikan terhadap indikasi kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan sejak tahun 2014 hingga sekarang.
 
Adapun Israel, yang tidak termasuk anggota ICC, menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan terlibat dalam penyelidikannya secara tidak resmi.
 
Jaksa Khan menegaskan bahwa ICC mempunyai yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan selama serangan pejuang Hamas pada 7 Oktober di Israel dan aksi balas dendam Israel di Gaza. (Abdurrahman Addakhil)
 
Baca juga:  Putus Asa, Ribuan Warga Gaza Ambil Barang Kebutuhan di Gudang UNRWA
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan