Israel cabut status VIP Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki. Foto: AFP
Israel cabut status VIP Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki. Foto: AFP

Sambangi Pengadilan Internasional, Status VIP Menlu Palestina Dicabut Israel

Renatha Swasty • 22 Maret 2021 06:49
Tel Aviv: Israel mencabut izin VIP Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki setelah dia kembali ke Tepi Barat dari perjalanan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Pejabat Israel dan Palestina memberikan konfirmasi pencabutan status itu.
 
Langkah tersebut tampaknya merupakan pembalasan Israel atas dukungan Palestina untuk penyelidikan kejahatan perang ICC terhadap Israel.
 
Seorang pejabat Palestina mengatakan, Menlu Maliki dihentikan pada Minggu ketika dia memasuki Tepi Barat dari Yordania melalui penyeberangan yang dikendalikan Israel.

“Kartu VIP Menlu Maliki disita,” kata pejabat itu, seperti dikutip Arab News, Senin 22 Maret 2021.
 
Kehilangan status VIP membuatnya lebih sulit untuk melewati pos pemeriksaan militer Israel di Tepi Barat, dan bepergian ke luar negeri akan membutuhkan izin Israel.
 
Pejabat Israel, berbicara dengan syarat anonim karena mereka tidak berwenang untuk membahas masalah tersebut, mengonfirmasi insiden tersebut. Tetapi mengarahkan pertanyaan ke badan keamanan Shin Bet, yang menolak berkomentar.
 
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun juga  menolak berkomentar mengenai masalah ini.
 
Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengumumkan awal bulan ini bahwa dia membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang oleh Israel yang dilakukan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade.
 
Penyelidikan diharapkan untuk menyelidiki perilaku militer Israel dalam perang 2014 melawan militan Hamas. Perang terjadi selama berbulan-bulan protes massal di sepanjang perbatasan Gaza dengan Israel, di mana puluhan orang Palestina terbunuh atau terluka oleh tembakan prajurit Negara Yahudi itu.
 
Israel mengatakan tindakannya adalah tindakan pertahanan yang sah.
 
Penyelidikan juga akan dilakukan untuk memeriksa kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem timur, daerah yang direbut pada 1967 dan diklaim oleh Palestina sebagai negara merdeka yang diharapkan.
 
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, Menlu Maliki bertemu dengan Bensouda Kamis lalu dan mendesak dia untuk mempercepat penyelidikan "untuk mengakhiri era impunitas dan untuk memulai jalan akuntabilitas Israel”.
 
Penyelidikan diluncurkan sebagai tanggapan atas permintaan Palestina, yang bergabung dengan pengadilan pada 2015 setelah diberikan status pengamat nonanggota di Majelis Umum PBB.
 
Israel mengecam keras penyelidikan tersebut, menuduh ICC bias dan mengatakan tidak memiliki yurisdiksi karena Palestina tidak memiliki negara. Israel bukan anggota ICC, tetapi warganya dapat ditangkap di luar negeri jika surat perintah dikeluarkan.
 
Pengadilan mengatakan, pekan lalu bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada kedua belah pihak tentang penyelidikan yang akan datang. Mereka memberi waktu satu bulan untuk mengajukan penundaan dengan membuktikan bahwa kedua belah pihak melakukan penyelidikan sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan