Mahkamah Internasional (ICJ) akan melaksanakan persidangan genosida di Gaza. Foto: Anadolu
Mahkamah Internasional (ICJ) akan melaksanakan persidangan genosida di Gaza. Foto: Anadolu

11 Januari, Pertarungan Israel-Afsel di Mahkamah Internasional Terkait Genosida Gaza

Medcom • 09 Januari 2024 19:04
Den Haag: Israel dan Afrika Selatan (Afsel) dijadwalkan menghadiri sidang di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis, 11 Januari 2024, di Mahkamah Internasional (ICJ). Para pejabat tinggi kedua negara akan berhadapan di ICJ di Den Haag.
 
Sidang tersebut terkait tuduhan Pretoria (ibu kota Afsel) terhadap Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dan Israel menolak tuduhan tersebut atas pencemaran nama baik.
 
Pengajuan tuduhan ke Mahkamah Internasional mencapai 84 halaman. Di dalamnya, Afrika Selatan mendesak ICJ agar memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Selain itu, Afsel menuduh Israel terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

Israel membantah dan bersumpah melawan kasus tersebut.
 
“Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas,” kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilansir dari Channel News Asia pada Selasa, 9 Januari 2024.
 
Baca: Tegas! Menlu Terang-terangan Sebut DK PBB Tak Berdaya Terkait Genosida Gaza.

Menurut Israel, serangan paling berdarah dalam sejarahnya terjadi akibat militan Hamas pada 7 Oktober dengan pengeboman. Akibatnya, sebagian besar wilayah Gaza hancur. Serangan tersebut menewaskan ribuan orang, sebagian besar warga sipil, dan memicu krisis kemanusiaan.
 
ICJ memiliki kewenangan terbatas untuk menegakkan keputusannya. Mahkamah Internasional dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan invasinya secara teori, namun untuk pelaksanaannya diragukan.
 
Menurut seorang pengacara dan pakar pengadilan, Johann Soufi, akan ada dampak simbolis yang signifikan, jika pengadilan memutuskan melawan Israel.
 
“Tentu saja, ada masalah dalam menerapkan keputusan tersebut. Namun pada akhirnya, hanya keadilan internasional yang tersisa,” kata Soufi, yang bekerja untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina di Gaza.
 
Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ karena keduanya telah menandatangani Konvensi Genosida PBB. Setiap negara yang telah menandatangani konvensi ini dapat membawa kasusnya ke ICJ jika mereka tidak setuju dengan cara negara lain menginterpretasikan, menerapkan, atau memenuhi aturan-aturan untuk mencegah genosida.
 
Afrika Selatan mengakui tanggung jawab berat dalam memulai proses terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi Genosida. Mereka mengutuk serangan Hamas, tetapi menegaskan bahwa tidak ada serangan bersenjata yang dapat membenarkan pelanggaran Konvensi Genosida.
 
Pretoria berpendapat bahwa tindakan Israel di Gaza bertujuan untuk merusak kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina secara luas. Mereka mendeskripsikan tindakan genosida sebagai pembunuhan ribuan warga Palestina di Gaza, pemindahan paksa, dan penghambatan akses bantuan yang mengakibatkan kelaparan.
 
Afrika Selatan meminta ICJ untuk memberlakukan tindakan sementara sambil meninjau kasus lebih lanjut. Mereka mengajukan langkah-langkah termasuk reparasi dan rekonstruksi Gaza, serta pemulangan aman untuk para pengungsi Palestina.
 
Washington menolak kasus ini sebagai tidak berguna, kontraproduktif, dan tanpa dasar. Juru bicara pemerintah Israel menyebut Afrika Selatan bersekongkol dengan kampanye genosida Hamas dan mengancam bahwa sejarah akan menghakimi mereka telah bersekongkol dengan pewaris modern Nazi. (Atika Pusagawanti)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan