Dilansir dari laman Middle East Monitor pada Selasa, 23 Februari 2021, keluarga Aliyan mengatakan bahwa otoritas Israel telah menginformasikan kepada mereka mengenai rencana menghancurkan rumah.
Pekan kemarin, sebuah pengadilan di Israel menolak petisi pengacara keluarga Aliyan mengenai penundaan penghancuran.
Menurut keluarga Aliyan, rumah mereka dibangun di Al-Issawiya sekitar sepuluh tahun lalu. Sebelum menghancurkan rumah, otoritas Israel telah menjatuhkan denda bernilai tinggi kepada keluarga Aliyan dengan alasan bangunan tersebut "tidak berlisensi."
Rumah Aliyan terdiri dari dua lantai yang dapat mengakomodasi hingga 17 orang. Sebagian besar orang yang tinggal di rumah tersebut adalah perempuan dan anak-anak.
Aturan pembangunan yang diterapkan otoritas Israel membuat warga Palestina kesulitan memperoleh izin konstruksi di Yerusalem Timur. Padahal, Yerusalem Timur adalah wilayah yang diproyeksikan untuk menjadi ibu kota Palestina di masa mendatang.
November lalu, Pemerintah Israel melanjutkan rencana membangun ribuan rumah baru di sebuah area sensitif dekat Yerusalem Timur. Dalam sebuah keterangan di sebuah situs, Otoritas Pertanahan Israel melelang proyek pembangunan 1.257 unit rumah di Givat Hamatos kepada para kontraktor.
Lokasi proyek pembangunan terletak di antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur, tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah di tahun 1967. Sebagian besar komunitas global menganggap proyek permukiman semacam itu sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Baca: Palestina Kecam Rencana Israel Bangun 800 Rumah di Tepi Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id