Kedua ABK WNI tersebut berasal dari Aceh dan Kepulauan Riau. Sebelumnya, mereka berangkat dari Jakarta menuju Emirat untuk bekerja sebagai ABK akhir Maret 2021. Di wilayah Sharjah, UEA, ABK WNI tersebut membawa TB Italya 10 untuk menarik muatan di wilayah Sharjah dan sekitarnya.
Awal Agustus 2021, ABK TB Italya 10 diinstruksikan berlayar dari Sharjah menuju perairan Oman. Dalam perjalanan, kapal yang sudah tidak layak tersebut, mengalami permasalahan mesin. Mesin kiri mati dan kapal berlayar dengan satu mesin RPM rendah. Kapal kemudian shelter dan ditarik ke Pelabuhan Duqm, Oman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alih-alih membantu kebutuhan makanan yang menipis, pemilik kapal di Sharjah menuntut kedua ABK WNI dengan tuntutan kerugian kerusakan kapal masing-masing sebesar 1 juta Dirham Emirat (atau lebih kurang Rp3,8 miliar) per orang. Jika tidak membayar, perusahaan mengancam akan memenjarakan keduanya di UEA.
Kondisi terlantar, gaji tidak dibayar, kurang makan dan minuman serta ancaman tuntutan perusahaan membuat kedua ABK WNI kalut. Keduanya kemudian keluar dari kapal dan pergi ke KBRI di Muscat untuk meminta perlindungan.
KBRI Muscat selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas di Oman. Negosiasi juga dilakukan dengan pihak agensi di Oman. Upaya tersebut berbuah hasil, dan kedua ABK WNI pulang ke Tanah Air.
Baca: Indonesia-Oman Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum