Kampala: Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin 29 Mei 2023 menandatangani undang-undang anti-gay yang kontroversial. Melalui undang-undang ini, Uganda memberlakukan tindakan kejam terhadap homoseksualitas yang telah digambarkan sebagai salah satu yang paling keras di dunia.
“Museveni telah menyetujui RUU Anti-Homoseksualitas 2023. Sekarang menjadi UU Anti-Homoseksualitas 2023," kata sebuah pernyataan yang diposting di akun Twitter resmi kepresidenan, seperti dikutip The Straits Times, Selasa 30 Mei 2023.
Parlemen Uganda di Twitter mengatakan, Museveni telah menyetujui rancangan undang-undang baru yang disetujui oleh anggota parlemen awal bulan ini.
Presiden telah meminta anggota parlemen untuk menyusun ulang RUU tersebut. Meskipun sebagian besar ketentuan garis keras yang menimbulkan protes di Barat tetap dipertahankan.
Versi yang diubah mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi sebagai gay tidak akan dikriminalisasi, tetapi "terlibat dalam tindakan homoseksualitas akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup”.
Meskipun Museveni telah menyarankan anggota parlemen untuk menghapus ketentuan yang menjadikan "homoseksualitas yang diperparah" sebagai pelanggaran berat, anggota parlemen menolak langkah tersebut, yang berarti bahwa pelanggar berulang dapat dihukum mati.
Uganda tidak menggunakan hukuman mati selama bertahun-tahun.
RUU itu dikecam oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan kelompok hak asasi manusia internasional, tetapi menikmati dukungan publik yang luas di Uganda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
“Museveni telah menyetujui RUU Anti-Homoseksualitas 2023. Sekarang menjadi UU Anti-Homoseksualitas 2023," kata sebuah pernyataan yang diposting di akun Twitter resmi kepresidenan, seperti dikutip The Straits Times, Selasa 30 Mei 2023.
Parlemen Uganda di Twitter mengatakan, Museveni telah menyetujui rancangan undang-undang baru yang disetujui oleh anggota parlemen awal bulan ini.
Presiden telah meminta anggota parlemen untuk menyusun ulang RUU tersebut. Meskipun sebagian besar ketentuan garis keras yang menimbulkan protes di Barat tetap dipertahankan.
Versi yang diubah mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi sebagai gay tidak akan dikriminalisasi, tetapi "terlibat dalam tindakan homoseksualitas akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup”.
Meskipun Museveni telah menyarankan anggota parlemen untuk menghapus ketentuan yang menjadikan "homoseksualitas yang diperparah" sebagai pelanggaran berat, anggota parlemen menolak langkah tersebut, yang berarti bahwa pelanggar berulang dapat dihukum mati.
Uganda tidak menggunakan hukuman mati selama bertahun-tahun.
RUU itu dikecam oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan kelompok hak asasi manusia internasional, tetapi menikmati dukungan publik yang luas di Uganda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News