Ritual ini merupakan emulasi dari pelemparan batu kerikil yang dilakukan Nabi Ibrahim ke tiga tempat, di mana setan disebutkan berusaha merayunya agar mengabaikan perintah Allah untuk menyembelih sang anak, Ismail.
Pelemparan jumrah ini pernah beberapa kali berujung pada tragedi mematikan, karena jutaan orang dari seluruh dunia harus berdesak-desakan di sebuah area yang relatif sempit.
Pada 2019, sekitar 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia mengikuti rangkaian ibadah haji. Namun angkanya merosot drastis menjadi hanya beberapa ribu pada 2020 karena pandemi Covid-19, dan 60.000 di tahun 2021. Kala itu, haji juga hanya diperbolehkan untuk warga lokal atau individu berstatus penghuni tetap Arab Saudi.
Tahun ini, partisipasi ibadah haji dibatasi 1 juta bagi jemaah yang sudah divaksinasi lengkap. Jumat kemarin, otoritas Arab Saudi mengatakan bahwa hampir 900.000 jemaah mengikuti rangkaian ibadah haji, dan sekitar 780.000 berasal dari luar negeri.
Larangan haji sepanjang 2020 dan 2021 memicu kekecewaan mendalam bagi Muslim di seluruh dunia, yang secara umum menabung selama bertahun-tahun untuk bisa menunaikan ibadah tersebut.
Ibadah haji, yang memakan biaya di kisaran USD5000 atau setara Rp75 juta per orang, merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi Arab Saudi. Ibadah umrah juga turut menyumbang pemasukan signifikan bagi Riyadh.
Di masa normal, ibadah haji dan umrah biasanya mendatangkan pemasukan sekitar USD12 miliar atau Rp179 triliun per tahun.
Baca: Suasana Puncak Ibadah Haji di Padang Arafah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News