Aktivitas di sebuah bandara di Johannesburg, Afrika Selatan, 15 November 2019. (Michele Spatari / AFP)
Aktivitas di sebuah bandara di Johannesburg, Afrika Selatan, 15 November 2019. (Michele Spatari / AFP)

Menkes Afrika Selatan Kecam Larangan Perjalanan Terkait Varian Omicron

Willy Haryono • 27 November 2021 15:10
Cape Town: Menteri Kesehatan Afrika Selatan Joe Phaahla mengecam langkah sejumlah negara dunia yang memberlakukan larangan perjalanan terkait kemunculan varian B.1.1.529 atau disebut "Omicron" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia menilai larangan perjalanan tersebut "tidak dapat dibenarkan" dan merupakan sebuah "reaksi berlebihan."
 
"Covid-19 adalah darurat kesehatan global. Kita harus bekerja bersama, bukan saling menghukum," ucap Phaahla dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari The Hill, Jumat, 26 November 2021.
 
Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lain, termasuk dari blok Uni Eropa, beramai-ramai memberlakukan larangan perjalanan usai WHO mengumumkan Omicron sebagai "variant of concern." Varian tersebut pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Larangan perjalanan yang diterapkan AS meliputi Afsel dan tujuh negara lainnya di benua Afrika. Negara-negara yang mengikuti langkah AS juga memberlakukan larangan perjalanan terhadap Afsel.
 
Presiden AS Joe Biden mengumumkan larangan perjalanan tak lama usai pengumuman WHO. Menurut Biden, larangan yang mulai berlaku pada Senin depan ini merupakan suatu langkah kehati-hatian.
 
"Saya kami menerima informasi tambahan, saya memerintahkan larangan perjalanan udara dari Afrika Selatan dan tujuh negara lainnya," tutur Biden.
 
"Seiring berjalannya waktu, kami akan terus menerima panduan dari tim sains dan medis," sambungnya.
 
Menurut sejumlah epidemiolog, saat ini sudah terlalu terlambat untuk menghentikan Omicron. Sejak pertama kali terdeteksi di Afsel, Omicron kini dilaporkan sudah mulai di Belgia, Botswana, Israel dan Hong Kong.
 
Gedung Putih mengonfirmasi pengumuman Biden, dan mengatakan larangan perjalanan ini mulai berlaku pekan depan. Larangan perjalanan ini berlaku untuk penerbangan dari dan menuju 8 negara yang dimaksud.
 
Terdapat pengecualian bagi warga AS atau individu berstatus permanent resident yang pulang dari 8 negara tersebut. Namun kelompok ini juga harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam.
 
Sebelumnya saat mengumumkan penamaan Omicron, WHO mengimbau negara-negara dunia untuk tidak terburu-buru menetapkan larangan perjalanan. WHO ingin keputusan semacam itu diambil berdasarkan "faktor risiko dan ilmiah."
 
Baca:  WHO Labeli Varian Baru Covid-19 B.1.1.529 dengan Nama 'Omicron'
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan