"Turki tidak pernah menjadi negara tujuan sektor ART, selain itu, sektor ART bukan sektor terbuka untuk orang asing di Turki," tegas Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 April 2021.
Ia menuturkan pada 2020, sebanyak 20 kasus TPPO menimpa WNI. Namun, sejak Januari hingga hari ini, sudah 19 kasus TPPO yang dialami WNI.
Iqbal mengatakan, tidak ada warga Turki yang terlibat. Pelaku merupakan warga dari negara di sekitar Turki yang mengalami konflik, seperti Irak.
Bulan lalu, kata Iqbal, pihak KBRI Ankara dan kepolisian khusus TPPO Turki melakukan penggerebekkan di salah satu hotel setelah ada laporan WNI disekap di Istanbul. Dari penggerebekkan tersebut, ditemukan tiga orang disekap di kamar hotel.
"Baik trafficker maupun pengguna, semua warga negara konflik di sekitar Turki," tuturnya.
Ia menambahkan, jika insiden terjadi Istanbul dan Mersin. Keduanya merupakan kota pelabuhan di negara itu.
Menurut Iqbal, warga Turki tidak menggunakan ART. Karenanya, hampir dipastikan semua orang yang ke Turki menjadi ART itu melalui jalur ilegal dan sangat rentan menjadi korban TPPO.
Kepala Kanselerai Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara, Harlianto menuturkan, kendala yang mereka alami adalah pengakuan korban yang tidak konsisten.
"Para pelaku ini memanfaatkan e-visa, visa turis untuk mengirim korban sebagai ART ke Turki. Ini sangat disayangkan," serunya.
Meski demikian, Iqbal menuturkan berterima kasih atas bantuan dari polisi Turki dan Polri dalam melindungi WNI. Iqbal menuturkan, dari 20 kasus TPPO di 2020, beberapa sudah masuk ke pengadilan Indonesia karena melibatkan agen di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News