Afrika Selatan laporkan Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan genosida di Gaza. (AFP)
Afrika Selatan laporkan Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan genosida di Gaza. (AFP)

Aktivis Afsel Desak Mahkamah Internasional Bawa Israel ke Pengadilan

Marcheilla Ariesta • 30 Desember 2023 16:35
Johannesburg: Aktivis Afrika Selatan menyambut baik langkah negara tersebut untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan dugaan pelanggaran genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
 
Iqbal Jassat, anggota eksekutif kelompok advokasi Media Review Network (MRN) yang berbasis di Afrika Selatan mengatakan, kelompoknya menyambut baik langkah pemerintah.
 
"Bukan hanya penting, namun juga sangat mendesak agar Mahkamah Internasional segera memerintahkan penghentian genosida yang sedang dilakukan di Gaza oleh Israel," kata Jassat, dilansir dari Anadolu, Sabtu, 30 Desember 2023.

Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan ICJ, dan meminta pengadilan tersebut memulai tindakan sementara.
 
Afrika Selatan mengajukan permohonan tersebut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
 
Negara itu juga menuduh Israel 'gagal mencegah genosida'. Mereka juga menuntut hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida.
 
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” pernyataan Afrika Selatan.
 
Lebih dari 21.507 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas di wilayah tersebut. Di antara korban tewas setidaknya ada 308 orang yang berlindung di tempat penampungan PBB, menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina.
 
“Afrika Selatan sangat prihatin dengan penderitaan warga sipil yang terperangkap dalam serangan Israel di Jalur Gaza saat ini karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan pada Jumat. 
 
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida," imbuh pihak Afrika Selatan.
 
Israel telah menolak klaim dan permohonan Afrika Selatan ke pengadilan ICJ, dengan mengatakan melalui Kementerian Luar Negerinya bahwa Afrika Selatan “menyerukan penghancuran Negara Israel, dan bahwa “klaimnya tidak memiliki dasar faktual dan hukum.”
 
Menurut ICJ, Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. ICJ sendiri dikenal sebagai Pengadilan Dunia dan merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 
Baca juga: Afrika Selatan Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan