Israel telah dituduh melakukan genosida dalam sebuah gugatan yang dilayangkan Afsel ke ICJ. (AFP)
Israel telah dituduh melakukan genosida dalam sebuah gugatan yang dilayangkan Afsel ke ICJ. (AFP)

Tolak Klaim Afsel atas Genosida dan Kelaparan di Gaza, Israel: Tidak Berdasar!

Willy Haryono • 19 Maret 2024 07:18
Tel Aviv: Pemerintah Israel membantah keras tuduhan genosida dan menolak bertanggung jawab tanggung jawab atas bencana kelaparan di Jalur Gaza. Penolakan ini terlihat dalam sebuah pengajuan hukum yang dilayangkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan diketahui pada Senin kemarin.
 
Langkah terbaru Israel dilakukan setelah Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah darurat bagi Tel Aviv untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Gaza demi mengatasi kelaparan yang mengancam di wilayah tersebut.
 
Menolak klaim Afsel bahwa Israel bertanggung jawab atas kelaparan dan pembantaian di Gaza, Israel menyebut klaim tersebut "sama sekali tidak berdasar baik secara fakta maupun hukum." Israel pun menuduh Afrika Selatan telah memutarbalikkan fakta dan menyalahgunakan wewenang Konvensi Genosida dan ICJ.

Mengutip dari Anadolu Agency, Selasa, 19 Maret 2024, Israel juga membantah klaim bahwa mereka sengaja menciptakan lingkungan tidak bersahabat bagi lembaga-lembaga bantuan dan menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar, dan menyatakan bahwa mereka secara aktif berkolaborasi dengan PBB dan negara-negara lain untuk mengatasi masalah pangan di Gaza.
 
Israel menuntut ICJ untuk menolak permintaan tindakan tambahan dari Afsel, dengan alasan bahwa keputusan pengadilan pada tanggal 26 Januari sudah mencakup permasalahan yang diangkat oleh Afrika Selatan. Israel juga menuduh Afsel hanya mencari perhatian politik.
 
Sebagai tanggapan, Afsel mendesak ICJ mengubah atau memerintahkan tindakan baru terhadap Israel, dengan alasan pelanggaran terus-menerus dan situasi yang mengerikan di Gaza. Afsel menekankan pentingnya masalah di Gaza, dengan menyamakannya dengan genosida di masa lalu dan mendesak tindakan segera untuk mencegah penderitaan lebih lanjut di sana.
 
Baca juga:  Afsel Sebut Apartheid Israel Terhadap Palestina Lebih Parah dari yang Mereka Alami

Kehancuran Massal di Gaza

Permohonan tambahan Afrika Selatan mengutip kewenangan ICJ untuk memutuskan keputusan pengadilan pada setiap tahap kasus, dan menyoroti perkembangan signifikan di Gaza sejak 26 Januari.
 
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sebagai balasan atas operasi kelompok pejuang Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan hampir 1.200 orang.
 
Lebih dari 31.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dalam serangan balasan Israel di Gaza, dan hampir 73.800 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
 
Perang Israel-Hamas telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak atau hancur, menurut data PBB.
 
Israel telah dituduh melakukan genosida dalam gugatan di ICJ. Keputusan sementara ICJ pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat diberikan kepada warga sipil di Gaza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan