Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyatakan keprihatinan mendalam atas campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negaranya.
"Republik Islam Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis," bunyi pernyataan Kedubes Iran di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025.
Kedutaan menilai sikap terbuka dan intervensionis pejabat Amerika Serikat serta Israel yang memicu kekerasan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Kedubes Iran, tindakan tersebut melanggar prinsip kedaulatan nasional, non-intervensi dalam urusan dalam negeri, serta larangan ancaman atau penggunaan kekerasan.
Teheran juga menegaskan bahwa segala bentuk hasutan maupun dukungan terhadap aksi subversif di negara berdaulat merupakan perbuatan melawan hukum internasional dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari negara yang terlibat.
| Baca juga: AS Peringatkan Warganya untuk Tinggalkan Iran Secepatnya |
“Upaya untuk mengeksploitasi tuntutan ekonomi rakyat Iran sebagai dalih untuk memberikan tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan dan integritas teritorial Republik Islam Iran,” lanjut pernyataan tersebut.
Dipicu fluktuasi nilai tukar
Terkait kondisi domestik, gelombang unjuk rasa yang terjadi sejak 28 Desember 2025 awalnya dipicu oleh fluktuasi nilai tukar. Aksi tersebut digerakkan oleh serikat pekerja dan pelaku sektor ekonomi, termasuk pengusaha serta pedagang di Teheran.
Pada tahap awal, unjuk rasa berlangsung damai dengan tuntutan utama berupa stabilitas pasar dan kebijakan ekonomi yang efektif. Namun, situasi kemudian berubah akibat adanya penyusupan oleh kelompok tertentu.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki Kedubes, aksi damai tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi dengan gerakan luar negeri, sehingga berujung pada perusakan fasilitas publik dan serangan terhadap aparat keamanan.
“Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional,” tegas Kedubes Iran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News