Presiden Hage Geingob mendesak Jerman tidak membela Israel di ICJ. Foto: AFP
Presiden Hage Geingob mendesak Jerman tidak membela Israel di ICJ. Foto: AFP

Namibia Marah Jerman Bela Israel di ICJ, Sebut Miliki Sejarah Genosida

Fajar Nugraha • 16 Januari 2024 16:15
Windhoek: Namibia mengecam Jerman karena menolak kasus di pengadilan tinggi PBB yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Jerman memiliki sejarah melakukan genosida di Namibia dan mengakui kesalahannya.
 
Jerman telah menawarkan intervensi atas nama Israel dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
 
Presiden Hage Geingob mendesak Jerman untuk "mempertimbangkan kembali keputusannya yang terlalu dini untuk melakukan intervensi sebagai pihak ketiga dalam pertahanan".

Pada 2021 Berlin mengakui melakukan genosida di Namibia. Penjajah Jerman membantai lebih dari 70.000 orang Herero dan Nama antara tahun 1904 dan 1908. Para sejarawan menganggap ini sebagai genosida pertama di abad ke-20.
 
Presiden Geingob mengatakan, “Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi PBB melawan genosida, termasuk penebusan atas genosida di Namibia dan pada saat yang sama mendukung Israel”.
 
“Pemerintah Jerman belum sepenuhnya menebus genosida yang dilakukannya di tanah Namibia,” tambah Geingob, seperti dikutip BBC, Selasa 16 Januari 2024.
 
Baca: Pada Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Tuduh Israel Langgar Konvensi Genosida.

 
Pada Jumat Pemerintah Jerman mengatakan, tuduhan genosida terhadap Israel sama sekali tidak berdasar dan merupakan ‘instrumentalisasi politik’ dari konvensi genosida PBB.
 
“Mengingat sejarah Jerman dan kejahatan terhadap kemanusiaan akibat Holocaust, pemerintah memandang dirinya sangat berkomitmen terhadap konvensi genosida,” kata Geingob.
 
Dikatakan bahwa Hamas –,yang menyerang Israel pada 7 Oktober, memicu perang saat ini,– bertujuan untuk menghancurkan Israel, yang bertindak untuk membela diri.
 
Hamas membunuh sekitar 1.300 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 lainnya pada 7 Oktober.
 
Sejak itu Israel telah membunuh hampir 24.000 orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, dalam serangan balasannya di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas. PBB dan organisasi kemanusiaan telah memperingatkan risiko kelaparan di Gaza serta penyebaran penyakit di kalangan pengungsi dan mendesak agar lebih banyak bantuan diizinkan masuk ke wilayah tersebut.
 
Besarnya respons Israel mendorong Afrika Selatan meminta ICJ mempertimbangkan apakah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
 
Kasus Pretoria mencakup serangkaian dugaan pelanggaran Israel, mulai dari pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil Palestina hingga penghancuran besar-besaran infrastruktur Gaza.
 
Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyebutnya “tidak berdasar” dan tim hukumnya mengecam pengajuan Afrika Selatan. Israel menegaskan, jika ada yang bersalah atas genosida, maka Hamaslah yang bersalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan