Menurut pihak keluarga, vonis akhir kasus Khashoggi dapat menjadi penghalang terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
"Kejahatan yang dilakukan para terdakwa ini adalah kejahatan besar. Putusan berupa beragam vonis penjara ini adalah putusan yang adil," kata Mutassim Khashoggi, pengacara bagi keluarga Khashoggi, kepada surat kabar Asharq al-Awsat.
"Vonis ini dapat menjadi penghalang bagi semua kriminal di luar sana, siapapun mereka. Sebagai keluarga, sejak awal kami telah menerima penerapan dari hukum Allah. Tidak ada satu pun pengadilan di dunia yang dapat mengaplikasikan hukum Allah seperti pengadilan di Kerajaan Arab Saudi," sambungnya, dilansir dari laman Al Arabiya, Selasa 8 September 2020.
Kantor Kejaksaan Publik Arab Saudi mengeluarkan vonis akhir kepada delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Khashogg pada Senin 7 September.
Lima terdakwa divonis 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan Khashoggi. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis beragam, antara tujuh hingga 10 tahun.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), vonis tersebut bersifat final dan harus segera diterapkan.
Khashoggi terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Tubuhnya dilaporkan dipotong-potong dan dikeluarkan dari gedung, dan jenazahnya hingga saat ini belum ditemukan.
Pembunuhan itu menyebabkan gejolak global, mencoreng citra Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman. Beberapa pemerintah Barat meyakini Pangeran Salman telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Mei lalu, keluarga Khashoggi mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka telah memaafkan para pelaku pembunuhan. Berkat pemberian maaf itu, para terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi lolos dari hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News