Keberadaan ABK itu diketahui oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) melalui pengaduan pada Maret 2021. Ketiga ABK ini mengalami pemindahan kerja di tiga kapal berbeda.
“Ketiga ABK WNI tersebut diberangkatkan oleh PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dong Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535,” sebut pernyataan Dit PWNI dan BHI Kemenlu, yang diterima Medcom.id, Kamis 24 Juni 2021.
“Saat ini Kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia,” imbuh pernyataan itu.
Sejak menerima laporan tersebut, Kemenlu dan Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi 3 ABK WNI. Ini termasuk dengan melakukan koordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia untuk melakukan pendekatan kepada Otoritas di Somalia.
Pihak kemenlu juga berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk melakukan penelusuran perusahaan pemilik kapal.
“Hingga saat ini KBRI Beijing telah melakukan pendekatan kepada agen kapal di Tiongkok dan kapten kapal untuk segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya tidak kooperatif,” imbuh pernyataan itu.
Kemudian Kemenlu juga menghubungi PT penyalur ABK yaitu PT RCA dan PT NAM, namun tidak ada respon dari keduanya. PT NAM saat ini sedang menjalani proses hukum di Tanjung Pinang.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan BP2MI untuk penelusuran PT Penyalur dan meminta tanggung jawab PT Penyalur. Kemudian melakukan komunikasi dan family engagement terhadap keluarga ABK WNI untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
“Di tengah-tengah pandemi covid-19, di mana terdapat tantangan pembatasan pergerakan dan minimnya ketersediaan penerbangan, Kemenlu bersama Perwakilan RI akan terus mengupayakan pemulangan segera para ABK dengan mengedepankan tanggung jawab pihak-pihak terkait,” pungkas Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News