Ghana loloskan RUU anti LGBT. Foto: AFP
Ghana loloskan RUU anti LGBT. Foto: AFP

Ghana Sahkan RUU Anti LGBTQ, Terdakwa Bisa Dipenjara Lebih Satu Dekade

Medcom • 29 Februari 2024 16:14
Accra: Parlemen Ghana memutuskan untuk mengesahkan RUU kontroversial yang membatasi dengan ketat hak LGBTQ. RUU yang disahkan pada Rabu, 28 Februari 2024 itu, bisa menjebloskan terdakwa ke penjara selama lebih dari satu dekade.
 
RUU tersebut diperkenalkan ke parlemen pada tiga tahun lalu dan mengkriminalisasi anggota komunitas LGBTQ+ serta pendukungnya, termasuk promosi dan pendanaan kegiatan terkait dan menunjukkan kasih sayang di depan umum.
 
Berbicara kepada wartawan setelah RUU itu disahkan Rabu, salah satu sponsornya, anggota parlemen Sam George, mengatakan dia merasa lega. 

"Saya merasa seperti beban telah diambil dari saya, " kata George dikutip dari NPR pada Kamis, 29 Februari 2024. 
 
RUU tersebut telah dikirim ke meja presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.
 
Negara Afrika Barat secara umum dianggap lebih menghormati hak asasi manusia daripada kebanyakan negara Afrika. RUU tersebut telah memicu kecaman di kalangan komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.
 
Sebuah koalisi aktivis hak asasi manusia mengatakan RUU itu melanggar hak asasi manusia yang mendasar.
 
"RUU ini berupaya melanggar, antara lain, hak atas martabat, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, kebebasan ikut serta dalam prosesi, kebebasan akademik, kesetaraan, dan nondiskriminasi," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.
 
Sponsor RUU tersebut membelanya dengan mengatakan RUU itu berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang-orang yang menjadi korban pelecehan.
 
Anggota parlemen yang mengusulkan RUU tersebut mengatakan bahwa mereka berkonsultasi dengan para pemimpin agama yang berpengaruh saat merancangnya. Di antara mereka yang mendukungnya adalah Dewan Kristen Ghana, Konferensi Waligereja Katolik Ghana, dan imam kepala negara itu. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan