Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Waspada TPPO Dibalik Pesan Judi Online!

Marcheilla Ariesta • 13 Februari 2023 14:09
Jakarta: Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus menghantui Indonesia. Modusnya beragam, namun yang paling sering adalah iming-iming pekerjaan di luar negeri.
 
Salah satu kasus yang masih anyar saat ini adalah kasus online scam di Kamboja. Kasus ini modusnya menyuruh 'pekerjanya' menipu orang lain di negaranya untuk tergiur judi online.
 
Jika tidak mencapai 'target' yang ditentukan, pekerjanya akan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Hal ini yang dialami para WNI yang menjadi korban TPPO online scam tersebut.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat, total 1.185 WNI menjadi korban pekerjaan tersebut.
 
Tercatat ada 864 WNI di Kamboja, 81 di Myanmar, 107 di Filipina, 102 di Laos dan 31 di Thailand yang menjadi korban penipuan online scam job tahun lalu. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut meningkat tajam dibanding kasus serupa pada 2021.
 
"Ini yang menjadi concern kita bersama bahwa kita perlu melakukan langkah-langkah yang komprehensif, terkoordinasi untuk bisa menangani kasusnya," kata Judha pekan lalu.
 
"Bukan hanya sekadar menangani kasus, tapi juga menyelesaikan akar masalahnya, jadi kita mendorong fokus bukan hanya pada penanganan kasus saja  tapi juga pada pencegahan," lanjut dia.
 
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pekan lalu juga mengajak para pengusaha dari Indonesia dan Australia untuk bekerja sama menangani isu perdagangan manusia, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya. Ajakan tersebut dilakukan dalam pertemuan Government and Business Forum (GABF) Bali Process di Adelaide, Australia.
 
"Di dalam pertemuan GABF, saya sampaikan bahwa dunia usaha harus berperan dalam mengatasi tindak pidana manusia dan kerja paksa dalam kegiatan usaha dan rantai pasok mereka," kata Retno, dikutip dari pernyataan pers virtualnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, Retno menyampaikan data bahwa International Labour Organization (ILO) memperkirakan setiap hari ada 27,6 juta orang yang menjadi korban kerja paksa. Retno menambahkan, mayoritas kasus tersebut bermula dari buruknya proses rekrutmen yang termasuk dilakukan melalui tindak pidana perdagangan orang.
 
"Saya juga tekankan dalam pertemuan GABF mengenai pentingnya kemitraan pemerintah dan sektor swasta, untuk memerangi perdagangan orang," kata Retno.
 
"Saya juga garisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap makin maraknya online job scam (penipuan perekrutan kerja online)," sambungnya.
 
Meski demikian, kasus ini tidak bisa hanya bisa ditangani dari luar saja. Perlu ada penanganan dari dalam negeri agar kasus serupa tak terulang.
 
Judha mengungkapkan, mereka telah mencatat perlintasan yang digunakan oleh para pelaku TPPO tersebut. Beberapa tersangka pelaku juga sudah ditangkap.
 
Meski demikian, angka kasus masih tetap ada. Kemenlu belum mengungkapkan jumlah kasus untuk tahun ini, namun Judha menuturkan, ada WNI yang sudah dipulangkan tahun lalu  kembali berangkat dan bekerja di bidang yang sama.
 
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. "Kenapa? Kan mereka yang dulu minta dipulangkan. Setelah dipulangkan kok balik lagi?" tanyanya.
 
Mereka yang kembali berangkat, wilayah asalnya di Indonesia tersebar di beberapa provinsi besar, seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Judha pun mengungkapkan, berbeda dengan TKI di Malaysia yang berangkat dengan low skill, mereka yang terjerat penipuan kerja online scam merupakan anak muda yang memiliki pendidikan.
 
"Ada yang lulus SMA, lulus kuliah. Artinya mereka berpendidikan. Dan bukan dari keluarga tidak berada, artinya mampu lah ekonominya," ungkapnya.
 
"Hanya memang, kunci tawarannya menggiurkan  ditawari USD1.000 hingga USD1.200 dolar," lanjut Judha.
 
Ia berharap, kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat agar terbuka bahwa penipuan-penipuan seperti ini jangan dianggap remeh. Ia menjelaskan, ada langkah-langkah yang sedang diupayakan pemerintah Indonesia untuk mencegah dari hulu.
 
"Pertama kita melindungi korban, kalau ada masalah, kita tangani secepatnya dan langsung diberi rehabilitasi setibanya di Indonesia," sambung dia.
 
Sementara itu, calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Ia juga berharap agar ada penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan para WNI itu. “Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” kata Judha.
 
Sudah tugas pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya. Pemerintah juga wajib memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
 
Namun, tugas kita sebagai masyarakat untuk tetap berpikir rasional dan menjaga diri dari menjadi korban. Masyarakat juga bertugas untuk mencegah hal yang sama kembali berulang.
 

 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan