Serangkaian serangan teror melanda Paris pada Jumat, menewaskan 129 orang dan melukai 352 lainnya. Kelompok militan Islamic State (ISIS) mengklaim bertanggung jawab.
"Di Brussels, Saya telah menggunakan Article 42.7," tulis Le Drian di akun Twitter, seperti dikutip The Guardian, Selasa (17/11/2015).
Salah satu artikel dalam Perjanjian Lisbon Uni Eropa menyebutkan apabila ada "agresi bersenjata" maka negara anggota Uni Eropa "wajib membantu dengan segala kekuatan yang mereka punya."
"Prancis ingin meminta dukungan bilateral rekan-rekan Eropa dalam perang melawan Daesh di Irak dan Suriah, dan juga meningkatkan partisipasi militer dalam operasi Prancis," kata seorang ajudan Uni Eropa kepada AFP.
Daesh adalah akronim lain dari ISIS dalam Bahasa Arab.
Meski ada berbagai spekulasi, Prancis belum menggunakan artikel 5 NATO, yang menjamin dukungan militer terhadap negara sekutu yang diserang.
Artikel 5 Nato memberikan hak kepada semua anggota untuk melancarkan aksi perang atas dasar melindungi diri, di bawah kesepakatan PBB. Artikel ini baru satu kali digunakan, yakni setelah serangan teroris ke gedung WTC di Amerika Serikat pada 9 September 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id