“Kita terus mengikuti perkembangan saat ini. Kita mengakui dan menghormati proses Brexit ini sebagai proses menuju demokrasi,” kata Direktur Eropa 1 Kementerian Luar Negeri RI Dino Kusnadi, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Dino meyakini bahwa Indonesia tidak akan tertinggal dalam mengamati proses Brexit yang masih alot hingga sekarang. Namun, sejumlah antisipasi telah dilakukan oleh Indonesia, salah satunya kesepakatan Lisensi Penegakkan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Hutan (FLEGT).
“FLEGT yang akan ditandatangani Indonesia dan Inggris memang salah satu antisipasi kita terhadap Brexit. Jika memang Inggris keluar dari Uni Eropa, kita masih ada skema perjanjian lain,” ungkap Dino.
Kesepakatan FLEGT ini juga menjadi landasan hukum bagi para pengusaha kayu yang mengekspor kayu legal dan bersertifikat ke Eropa, terutama Inggris.
Dino melanjutkan, jika nanti Inggris keluar dari Uni Eropa dan Indonesia tidak memiliki perjanjian apapun dengan Inggris, tentu proses terkait kayu legal pun bisa berhenti. Sebelumnya, FLEGT antara Indonesia dan Uni Eropa juga telah ditandatangani.
Uni Eropa sendiri mengaku sudah menyelesaikan persiapan menghadapi skenario Brexit yang berakhir tanpa adanya perjanjian apapun. Inggris disebut sudah semakin pasti akan meninggalkan Uni Eropa tanpa menyepakati perjanjian apapun pada 12 April.
UE menyadari Brexit yang berakhir tanpa perjanjian akan mengganggu aktivitas warga dan dunia bisnis di Inggris. Jika hal tersebut terjadi, maka hubungan UE dengan Inggris akan mengacu pada aturan publik internasional, termasuk sejumlah perjanjian di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Referendum yang dilakukan di inggris pada 2016 menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih menginginkan negara tersebut keluar dari Uni Eropa. Politisi yang memiliki pandangan pro-Brexit menyatakan keanggotaan Inggris di Uni Eropa lebih banyak merugikan negara tersebut. Mereka percaya Brexit akan mengembalikan kontrol kekuasaan dari Uni Eropa ke Inggris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News