Menurut keterangan tim pengacaranya, Navalny tetap harus menghadap pengadilan.
Jika dikenakan undang-undang tentang demonstrasi, dia bisa terancam hukuman 30 hari penjara.
Dilansir Irish Times, Senin 29 Januari 2018, Polisi Rusia sebelumnya menggerebek kantor Navalny. Berdasarkan kesaksian warga sekitar, mereka memaksa masuk dengan menggunakan alat-alat listrik.
Aktivis anti-korupsi tersebut dilarang mendaftarkan diri sebagai sebagai calon presiden oleh komisi pemilihan pada Desember lalu karena insiden penahanannya.
Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengkritik keras keputusan tersebut.
Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kritik AS atas keputusan komisi pemilihan tersebut sebagai campur tangan serius dalam urusan dalam negeri Rusia. Ia menyarankan agar pemerintah AS mengangkat Navalny menjadi presiden secara unilateral.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa Navalny memiliki kesempatan kecil untuk mengalahkan Putin. Namun Navalny mengatakan bahwa sistem politk Rusia tidak ramah terhadap lawan politik Putin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News