Sanksi AS ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pembangun Nord Stream 2, sebuah jaringan pipa bawah laut yang dapat meningkatkan ekspor gas Rusia ke Jerman. AS menganggap proyek tersebut sebagai risiko keamanan terhadap kawasan Eropa.
Berbicara di German TV, Menteri Keuangan Olaf Scholz menegaskan bahwa sanksi AS terhadap Nord Stream 2 merupakan pelanggaran kedaulatan.
"Kelanjutan dari konstruksi pipa (Nord Stream 2) tergantung dari sejumlah perusahaan yang terlibat," ujar Scholz, dikutip dari laman BBC, Minggu 22 Desember 2019.
Kanselir Jerman Angela Merkel "menentang sanksi luar wilayah" yang dilayangkan AS terhadap proyek Nord Stream 2. Sementara Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas menilai samksi ekonomi AS terhadap Nord Stream 2 sebagai "intervensi keputusan otonom di Eropa."
Uni Eropa juga geram atas sanksi terbaru ini. "UE menentang penjatuhan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang melakukan bisnis secara legal," ujar juru bicara blok dagang tersebut kepada AFP.
Kongres AS telah melakukan pemungutan suara terkait sanksi tersebut sebagai bagian dari rancangan undang-undang pertahanan pekan kemarin. RUU tersebut, yang mendeskripsikan Nord Stream 2 sebagai "alat pemaksaan," ditandatangani Presiden Donald Trump pada Jumat 20 Desemeber.
Proyek Nord Stream 2 bernilai USD11 miliar (Rp153 triliun) telah membuat berang AS. Baik Partai Demokrat maupun Republik sama-sama menentang proyek tersebut.
Pemerintahan Trump khawatir jaringan pipa gas tersebut dapat memperkuat cengkeraman Rusia atas pasokan energi di Eropa. Trump mengatakan jaringan pipa sepanjang 1.225 kilometer itu dapat mengubah Jerman menjadi "tawanan Rusia."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News