Selain memecat Delpuech, pemerintah Prancis juga akan menghentikan paksa semua demonstrasi rompi kuning jika petugas melihat ada kelompok perusuh di tengah kerumunan massa. Langkah tegas ini akan diterapkan di wilayah Paris, Bordeaux dan Toulouse.
"Mulai Sabtu mendatang, kami akan melarang aksi protes 'rompi kuning' di beberapa wilayah yang terkena dampak terburuk (dari aksi kekerasan). Kami akan menghentikannya jika petugas kami melihat ada tanda-tanda kehadiran grup radikal yang berniat menimbulkan kerusakan," tegas Perdana Menteri Edouard Philippe, dalam keterangan yang disiarkan di televisi, seperti dikutip dari laman Guadian, Senin 18 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Philippe mengganti Delpuech dengan Didier Lallement, seorang kolega polisi yang ditugaskan di Prancis barat. Penggantian ini merupakan pengakuan pemerintah Prancis atas kegagalan mencegah kerusuhan dan pembakaran serta penjarahan dalam aksi rompi kuning akhir pekan kemarin.
Kementerian Dalam Negeri Prancis menyebut secara total ada 32.300 orang yang ikut serta dalam unjuk rasa rompi kuning pada akhir pekan kemarin. Namun polisi mengatakan ada 36 ribu orang yang berpartisipasi dalam aksi terpisah di Paris, yakni mengenai isu perubahan iklim.
Gerakan rompi kuning tetap berlanjut meski Presiden Prancis Emmanuel Macron sudah menunda rencana penaikan pajak bahan bakar minyak. Kemarahan rompi kuning kini beralih kepada Macron, yang dinilai gagal menerapkan sejumlah kebijakan.
Dua pekan lalu, demonstrasi rompi kuning berjalan relatif tenang. Tidak ada bentrokan signifikan yang terjadi di ibu kota. Polisi hanya mengusir beberapa pengunjuk rasa yang berusaha menggelar aksi mereka di Champs de Mars, sebuah taman besar di pusat kota Paris.
Awal Februari, sebuah pengadilan di Prancis membolehkan aparat kepolisian menggunakan peluru karet karena adanya ancaman kekerasan dari pengunjuk rasa. Namun para rompi kuning mengecam penggunaan peluru karet jenis flash-balls, yang dinilai dapat menyebabkan luka parah.
Baca:"Rompi Kuning" Kecam Penggunaan Peluru Karet Polisi
(WIL)