"Pemungutan suara harus dilanjutkan dan mempertimbangkan alternatif yang realistis. Tidak ada alasan logis untuk penundaan," kata pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn, dikutip dari AFP, Selasa 18 Desember 2018.
Sebelumnya, Perdana Menteri Theresa May mengatakan ia berniat mengadakan pemungutan suara dimulai pada 14 Januari 2019. Pekan lalu, pemungutan suara ditunda karena ada pergolakan di dalam Partai Konservatif.
PM May berhasil lolos dari mosi tidak percaya Partai Konservatif. Ia memperoleh 200 dukungan, sementara 117 orang menentangnya.
Baca: Misi Perdana Menteri Inggris Selamatkan Brexit
Mosi tidak percaya ini dikeluarkan setelah Konservatif yang mendukung Brexit, tak setuju kesepakatan Inggris dengan Uni Eropa bulan lalu.
Sebelum mosi tidak percaya ini dilaksanakan, May sempat menggalang dukungan untuk menyelamatkan kesepakatan Brexit-nya. Salah satunya, May terbang ke Jerman untuk bertemu Kanselir Angela Merkel.
Senin kemarin, Pengadilan Hukum Eropa (ECJ) menyebutkan bahwa Inggris dapat membatalkan Brexit tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu kepada 27 negara anggota UE. Para hakim ECJ juga mengatakan Brexit dapat dibatalkan tanpa perlu mengubah status keanggotaan Inggris di UE.
Baca: PM Inggris Lolos dari Mosi Tidak Percaya
Keputusan ECJ menyebutkan bahwa seorang negara anggota dapat mengubah keputusannya untuk meninggalkan UE, dengan catatan perjanjian perpisahan belum resmi disodorkan. Perubahan sikap juga dapat dilakukan jika negara anggota itu belum juga mengonfirmasi perpisahannya dua tahun usai memutuskan berpisah.
Namun ECJ menegaskan, keputusan mengubah sikap harus dicapai "melalui proses demokratik." Dalam kasus Brexit, jika Inggris ingin membatalkannnya, maka harus disetujui mayoritas parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News