Melansir DW, Kejaksaan Swedia menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut "melakukan kejahatan penghasutan terhadap kelompok etnis atau kebangsaan,".
"Kedua orang tersebut didakwa atas 4 kejadian dimana mereka membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk menyatakan penghinaan terhadap umat muslim karena keyakinan mereka," ujar Jaksa Anna Hankkio dalam keterangannya.
Baca Juga: Lakukan Pembakaran Al-Quran, Sosok Sayap Kanan Denmark-Swedia Didakwa |
Kejadian tersebut terjadi dalam 4 kejadian, dimana mereka membakar Al-Quran diluar Masjid dan tempat-tempat publik lainnya, berdasarkan keterangan Otoritas Kejaksaan Swedia (Åklagarmyndigheten).
Berdasarkan pernyataan Hankkio, barang bukti kejahatan kedua pelaku tersebut kebanyakan berupa rekaman video.
Namun, terdapat oposisi terhadap dakwaan tersebut yang mengkritik bahwa Swedia sebagai salah satu negara paling liberal di dunia, seharusnya memperlakukan pembakaran Al-Quran sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum.
"Izin yang berkaitan dengan demonstrasi termasuk dalam niat klien saya. Hak-haknya telah dilindungi oleh konstitusi Swedia," ujar Mark Safaryan, pengacara terdakwa, dilansir dari DW.
Pembakaran Al-Quran yang merupakan kitab suci umat Muslim yang terjadi tahun lalu menuai kontroversi dan amarah dari masyarakat muslim. Kejadian tersebut memperburuk hubungan Swedia dan beberapa negara-negara di Timur Tengah.
Pada bulan Juli 2023, demonstran di Irak menyerang kedutaan Swedia di Baghdad dua kali.Di bulan yang sama. Pemerintah Swedia mengecam pembakaran tersebut dan menyebut tindakan tersebut sebagai "Islamofobia".
Melansir Al-Jazeera, Momika yang merupakan pengungsi dari Irak mengatakan bahwa dia ingin memprotes institusi Islam dan melakukan pelarang terhadap Al-Quran. Dia sempat terancam dideportasi oleh Dinas Migrasi Swedia atas laporan palsu terkait pendaftaran izin tinggalnya, namun dibatalkan dikarenakan dia "teresiko mengalami penyiksaan di Irak".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News