Dikutip dari BBC, Sabtu 21 Desember 2019, diloloskannya RUU terjadi beberapa jam usai Komisi Eropa mendesak Polandia untuk mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
Sebelumnya pada bulan ini, ribuan orang berunjuk rasa di seantero Polandia dalam menentang RUU tersebut. Banyak warga khawatir jika RUU itu disahkan menjadi sebuah hukum, maka dapat merusak landasan demokrasi Polandia.
Rabu kemarin, Mahkamah Agung negara tersebut mengingatkan bahwa Polandia dapat dipaksa keluar dari Uni Eropa atas RUU tersebut.
RUU yang telah diloloskan kini dilayangkan ke Senat. Senat tidak dapat menghalangi RUU tersebut, meski dapat menunda pengesahannya.
Dalam RUU itu, yang disusun pemerintahan Polandia di bawah Partai Hukum dan Keadilan (PiS), seorang hakim dapat dihukum jika dinilai terlibat dalam "aktivitas politik."
Seorang hakim yang mempertanyakan legitimasi hakim lainnya yang dinominasikan Dewan Peradilan Nasional Polandia juga dapat dijatuhi sanksi, dipotong gaji hingga dipecat.
PiS telah mengubah aturan mengenai kehakiman pada 2018. Lewat perubahan itu, majelis rendah Polandia dapat memilih anggota dari Dewan Peradilan Nasional Polandia.
Menurut PiS, reformasi kehakiman perlu diubah untuk memberantas korupsi dan menjadikan sistem peradilan berjalan lebih efisien. PiS menyebut aturan hukum di Polandia saat ini masih dihantui era komunisme.
Selain itu, PiS juga menyebutkan bahwa sejumlah negara anggota UE juga membolehkan para politisinya untuk memilih hakim.
Namun sejumlah kritikus khawatir RUU tersebut dapat merusak independendsi sistem peradilan di Polandia. UE telah menuduh PiS telah mempolitisasi sistem peradilan Polandia sejak berkuasa pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News