Ilustrasi: Pengunjuk rasa tengah mengibarkan bendera Turki. Foto: Bulent Kilic/AFP.
Ilustrasi: Pengunjuk rasa tengah mengibarkan bendera Turki. Foto: Bulent Kilic/AFP.

Turki akan Bebaskan 38 Ribu Narapidana

Whisnu Mardiansyah • 18 Agustus 2016 01:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Turki berencana membebaskan sekitar 38 ribu narapidana, yang tidak berkaitan dengan kasus upaya kudeta. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kapasitas penjara yang penuh sesak, imbas ditahannya orang-orang yang diduga terkait kudeta.
 
Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag menyampaikan melalui twitter bahwa pembebasan para tersangka ini bukanlah pengampunan dari Pemerintah. Namun, mereka dibebaskan secara bersyarat.
 
Tapi, pembebasan tersebut tidak berlaku bagi narapidana kasus pembunuhan, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan narapidana yang ditahan pasca kudeta pada 15 Juli.

"Sebagai hasil dari peraturan ini, sekitar 38.000 orang akan dibebaskan dari penjara pada tahap pertama." kata Bozdag seperti dilansir AFP, Rabu (17/8/2016).
 
Pemerintah Turki memastikan dalam masa pembebasan bersyarat ini, tidak mungkin membebaskan narapidana yang terlibat dalam kudeta. Menurut pejabat Turki, lebih dari 35 ribu orang telah ditahan sejak upaya kudeta. Namun, hampir 11.600 dari mereka telah dibebaskan.
 
Lembaga Negara Anadolu mengatakan, data terakhir 16 Agustus 2016 ada sekitar 213.499 narapidana di penjara Turki. Sedangkan total kapasitas hanya mampu menampung untuk 187.351 narapidana.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan