Warga Indonesia di Milan, Italia, Rieska Wulandari menjelaskan, kebijakan situasi darurat covid-19 ini akan berlangsung hingga 21 Desember 2021. Green pass menjadi syarat wajib memasuki tempat publik di antaranya situs arkeologi, pusat kebugaran, bioskop, kolam renang, dan restoran indoor.
"Keterangan yang berisi informasi bahwa pemegang surat telah menjalani vaksinasi covid-19, baik dua dosis atau satu dosis," kata Wulandari dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Namun, bagi warga yang belum menjalani vaksinasi covid-19 boleh memasuki tempat publik dengan menunjukkan surat keterangan SWAB 48 jam sebelum kegiatan. Jejak ini dinilai berkaca pada upaya pemerintahan Prancis yang telah terlebih dulu menerapkan green pass.
"Bagi warga atau pengusaha yang tidak menerapkan ini akan kena penalti atau denda sekitar 400 hingga 1.000 euro," jelas Wulandari.
Negara yang terletak di jantung laut Mediterania ini melaporkan, sebanyak 52 persen warganya telah tervaksinasi penuh. Mereka pun tak henti mengamankan pasokan vaksin covid-19 bagi warga guna memerangi pandemi.
"Italia sudah menerima lebih banyak dosis per 100 populasi lebih banyak dari Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat," terang Perdana Menteri Italia Mario Draghi dalam tayangan yang sama.
Melalui kebijakan green pass di sejumlah negara Uni Eropa ini, warga diperbolehkan beraktivitas di luar negara. Bahkan, warga Italia yang telah divaksin mulai diizinkan berkendara menggunakan transportasi publik seperti kereta, kapal fery, dan pesawat pada September 2021.
Hingga kini, World Health Organization (WHO) mencatat, kasus positif covid-19 di Italia mencapai angka 4.377.188 kasus, dimana kasus meninggal dunia sebanyak 128,163 kasus per Sabtu, 7 Agustus 2021. (Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id