Larangan ini resmi dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda. Bagi yang melanggar akan dikenai denda sebesar 150 Euro atau setara dengan Rp2,3 juta.
"Mulai 1 Agustus 2019, pemakaian cadar yang menutupi seluruh wajah dilarang di gedung publik, rumah sakit, dan transportasi publik," sebut pernyataan dari kementerian tersebut, dikutip dari AFP, Jumat 2 Agustus 2019.
Saat ini, sekitar hampir 400 wanita Muslim yang tinggal di Belanda memakai cadar, dari total 17 juta penduduknya.
Selain cadar, Kemendagri Belanda juga melarang pemakaian helm yang menutup seluruh wajah atau penutup wajah lainnya di tempat-tempat publik, dengan alasan membuat wajah tak terlihat dengan jelas.
Legalisasi larangan ini telah disetujui Parlemen Belanda pada 2018 lalu. Pada 2010, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte juga telah mengusulkan larangan ini.
Sebelum Belanda, beberapa negara Eropa seperti Prancis, Belgia, Denmark, dan Austria, terlebih dulu memberlakukan larangan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News