Pengumuman ini dikeluarkan oleh seorang jaksa bernama Fatou Bensouda.
"Saya akan melakukan penyelidikan awal secara penuh tentang situasi terkini," kata Bensouda, dikutip dari AFP, Rabu 19 September 2018.
"Langkah ini akan membawa kita ke proses yang dapat mengarah pada penyelidikan dan dakwaan resmi yang akan dikeluarkan ICC nantinya," lanjut dia.
Sebelumnya, tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipimpin mantan jaksa agung dari Indonesia, Marzuki Darusman, menuding kekerasan dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya.
Tim pencari fakta PBB ini juga menuntut lima jenderal Myanmar dan Jenderal Senior Min Aung Hlaing segera diselidiki dan diadili terkait kekerasan ini.
Namun, militer Myanmar membantah semua laporan tessebut. Mereka bersikeras bahwa tindakannya adalah membasmi para pemberontak yang melakukan serangan di pos perbatasan pada Agustus tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News