Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib (Foto: Dok.PTRI Jenewa).
Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib (Foto: Dok.PTRI Jenewa).

Indonesia Bahas Laporan HAM 14 Negara Anggota PBB

21 November 2017 09:57
Jenewa: Delegasi Indonesia kembali menjadi negara pembahas laporan Kaji Ulang Berkala atau Universal Periodic Review (UPR) negara anggota PBB di Jenewa. Dalam persidangan Kelompok Kerja UPR 6-17 November 2017, Indonesia secara khusus dipilih menjadi anggota Troika pembahasan laporan HAM Republik Ceko. 
 
"Indonesia telah aktif dalam pembahasan laporan HAM 14 negara anggota PBB dan menjadi Troika pembahasan laporan HAM UPR Republik Ceko," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, yang diterima medcom.id, Selasa 21 November 2017.
 
Ditegaskan oleh Dubes Hasan Kleib bahwa Delegasi Indonesia telah memberikan rekomendasi aksi-aksi nyata HAM yang tujuannya untuk membantu penguatan komitmen dan situasi HAM di negara-negara anggota PBB. 

"Indonesia telah sampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan yang telah ditempuh oleh negara yang dibahas, dan telah identifikasi ruang untuk perbaikan. Karenanya rekomendasi yang Indonesia berikan adalah berdasarkan kemajuan kebijakan  di dalam negeri, seperti mendorong negara-negara yang belum memiliki Komnas HAM ataupun Rencana Aksi HAM untuk mulai mempertimbangkan mengambil langkah membentuknya," tutur Dubes Hasan. 
 
Pemerintah Indonesia juga memberi perhatian pada penerapan sejumlah Konvensi HAM PBB seperti dorongan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Konvensi Pekerja Migran. Kedua konvensi ini masih membutuhkan upaya lebih guna tercapainya ratifikasi universal.
 
Perhatian khusus Indonesia berikan pada posisi jumlah negara maju dan penerima pekerja migran Indonesia dengan merekomendasikan agar diperkuat aksi nyata diseminasi Konvensi ke aparatur negara serta mendorong ratifikasi Konvensi Pekerja Migran PBB terhadap negara yang belum menjadi pihak.
 
Delegasi negara-negara yang dibahas secara umum mengapresiasi dan menerima keikutsertaan negara lain dalam dialog UPR mereka. UPR adalah proses kaji ulang berkala laporan HAM yang disepakati PBB dan sifatnya sukarela dan demokratis. Semua negara anggota PBB berkesempatan di kaji dan mengkaji laporan HAM negara lain. 
 
Adapun negara yang dibahas dalam persidangan 6–17 November 2017 di Jenewa adalah Argentina, Benin, Ceko, Gabon, Ghana, Guatemala, Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Peru, Sri Lanka, Swiss, Ukraina, dan Zambia. 
 
Indonesia adalah salah satu dari 111 delegasi yang ikut memberikan kajian laporan HAM kepada 14 negara tersebut. Tercatat negara-negara tersebut menerima rata-rata 213 rekomendasi.
 
Indonesia sendiri telah melalui proses ketiga kaji ulang berkala laporan HAM di bulan Mei 2017. Pembahasan laporan HAM Indonesia yang dipimpin oleh Menlu RI dan Menkumham telah menjadi rujukan negara-negara lain, terutama terhadap pendekatan multipihak dan inklusif yang Indonesia lakukan dalam menyusun laporan maupun dalam pembahasan laporan HAM di Jenewa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan