"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Turki. Dirjen Amerop kita juga sudah memanggil Duta Besar Turki di Jakarta untuk menyampaikan concern kita, bahwa ada beberapa mahasiswa Indonesia yang kemudian ditanyai dan menimbulkan ketidak nyamanan," ujar Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (16/8/2016).
Menlu Retno menegaskan bahwa Indonesia memohon kepada Pemerintah Turki untuk melindungi mahasiswa Indonesia di sana.
"Faktor atau elemen perlindungan kita tentu jalan dan kita kirim melalui Dubes Turki di Indonesia pun Dubes Indonesia di Ankara. Mereka akan memperhatikan apa yang disampaikan Pemerintah Indonesia," tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa Indonesia sudah mempunyai SOP perlindungan WNI yang jelas di luar negeri. Setiap ada masalah menimpa WNI di luar negeri, Indonesia selalu melakukan pertolongan.
Handika ditangkap oleh aparat keamanan Turki pada 3 Juni 2016 lalu dan saat ini sedang berada di penjara di Turki.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir pun menegaskan bahwa pihak KBRI Ankara telah menemui Handika di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep dan memastikan bahwa Handika dalam kondisi sehat.
DIketahui saat ini, pihak KBRI Ankara pun sudah menyewa pengacara untuk melakukan bantuan hukum terhadap Handika.
Selain itu, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum di Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus Handika dapat disegerakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id