Seorang muslim hendak menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid di Paillaide, Prancis, 20 November 2015. (Foto: AFP/PASCAL GUYOT)
Seorang muslim hendak menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid di Paillaide, Prancis, 20 November 2015. (Foto: AFP/PASCAL GUYOT)

Imam di Prancis Harus Kantongi Izin Berkhotbah

Willy Haryono • 25 November 2015 11:39
medcom.id, Paris: Dewan Muslim Prancis (CFCM) akan menciptakan surat izin berkhotbah untuk para imam. Ini merupakan respon CFCM untuk mencegah munculnya ekstremis di Prancis.
 
Presiden CFCM Anouar Kbibech mengatakan seluruh imam di Prancis harus mengantongi izin jika ingin berkhotbah di masjid atau tempat lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan para imam menyerukan ajaran Islam "yang toleran dan terbuka."
 
Keputusan CFCM diambil 11 hari setelah terjadinya serangkaian teror di Paris yang menewaskan 130 orang, di tengah kekhawatiran lahirnya ekstremis baru di Prancis. 

"Ini waktunya bertindak. Muslim Prancis akan ikut memainkan perannya," kata Kbibech, seperti dikutip AFP, Selasa (24/11/2015). 
 
Sedikitnya terdapat empat warga Prancis di antara pelaku penyerangan pada 13 November. Kelompok militan Islamic State (ISIS) mengklaim bertanggung jawab atas serangan di Paris. 
 
Imam yang ingin mengantongi izin harus terlebih dahulu melewati tes pengetahuan agama dan prinsip-prinsip dasar Prancis. Mereka juga harus menandatangani semacam perjanjian untuk "menghormati hukum di republik Prancis."
 
Selain izin berkhotbah, CFCM juga akan mendirikan "dewan religius" untuk melawan ideologi terorisme yang biasa digunakan grup teroris untuk merekrut kaum muda. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan