Ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss, perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan alias tax fraud.
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Menkumham Yasonna, seperti disitat dari situs KBRI Bern, Selasa 5 Februari 2019.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad yang mendampingi Menkumham pada upacara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. “Penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerjasama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik,” tutur Dubes Muliaman.
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, diantaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 dimana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya perjanjian disepakati dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News