Setelah itu, rencananya Erdogan akan pergi ke Anitkabir, makam Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Turki di mana ia akan membubuhkan tandatangannya di buku tamu makam.
Dilansir dari TASS, Senin 9 Juli 2018, Erdogan akan dilantik sebagai pimpinan tertinggi Turki di bawah sistem presidensial. Sebelumnya, Turki menganut sistem parlementer.
Perubahan sistem pemerintahan ini berdasarkan dekrit yang dikeluarkan dalam lembaran resmi parlemen pada 4 Juli lalu.
Dekrit tersebut membuat undang-undang yang sudah berlaku sejak 1924-2017 berubah total, yakni mengalihkan kekuasaan dari perdana menteri dan kabinet menteri kepada presiden.
Jabatan perdana menteri pun bisa dihapus dan Erdogan bisa menyusun serta mengatur kementerian atau memecat pegawai negeri tanpa persetujuan parlemen.
Erdogan kembali memenangkan Pemilu Turki pada 24 Juni lalu dengan suara sebanyak 52,60 persen. Sementara itu, saingannya dari Partai Republik Rakyat hanya mendapat 30,64 persen suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News