UU tersebut, yang mulai berlaku Kamis 1 Maret 2018, bertujuan mencegah agar orang-orang tidak menganggap kamp kematian Nazi Jerman di Polandia, seperti Auschwitz-Birkenau, sebagai milik Polandia.
Siapa saja yang melanggar akan terkena denda atau hukuman tiga tahun penjara.
Dilansir AFP, Sabtu 3 Maret 2018, UU ini sudah memicu kritik berskala internasional, terutama dari Israel.
Para pengritik, termasuk Israel, menyatakan keprihatinannya bahwa UU tersebut dapat menjerat korban Holocaust atas kesaksian mereka terkait Polandia.
Jumat kemarin RDI, organisasi nirlaba yang dekat dengan pemerintah konservatif Polandia, menuntut situs dari surat kabar Pagina 12 dengan menggunakan UU terbaru.
RDI mengatakan surat kabar tersebut menggunakan gambar pejuang Polandia dalam sebuah artikel tentang pogrom Jedwabne, pembantaian 1941 atas lebih dari 300 orang Yahudi.
Koran tersebut dan jurnalisnya Federico Pavlovsky dituduh melakukan "sebuah tindakan yang bermaksud menyakiti bangsa Polandia dan reputasi baik tentara Polandia."
Polandia diduduki Nazi Jerman pada PD II. Negara tersebut kehilangan enam juta warganya, termasuk tiga juta orang Yahudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News