PM Inggris Boris Johnson. (Foto: AFP)
PM Inggris Boris Johnson. (Foto: AFP)

Parlemen Inggris Dukung UU Brexit Boris Johnson

Willy Haryono • 21 Desember 2019 12:06
London: Parlemen Inggris telah mendukung Undang-Undang Brexit yang digagas Perdana Menteri Boris Johnson. UU itu dibuat untuk memastikan Inggris dapat meninggalkan keanggotaan Uni Eropa pada 31 Januari 2020.
 
Pemungutan suara di parlemen Inggris terkait UU Brexit berakhir dengan kemenangan 358 melawan 124 pada Jumat 20 Desember 2019. Lewat UU ini, Inggris dan UE dilarang untuk memperpanjang periode transisi Brexit melampaui 2020.
 
Periode transisi adalah saat Inggris telah keluar dari UE, namun masih tetap mengikuti beberapa aturan blok Eropa tersebut.

"Kita sudah selangkah lebih mau dalam mewujudkan Brexit," ujar PM Johnson, dikutip dari BBC
 
Pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn telah meminta para anggota parlemennya untuk menentang UU Brexit versi PM Johnson. Ia mengatakan ada "cara yang lebih baik dan adil" untuk meninggalkan UE.
 
Namun enam anggota parlemen dari Partai Buruh memilih mendukung UU Brexit PM Johnson.
 
PM Johnson berkukuh sebuah perjanjian dagang dengan UE dapat disepakati pada akhir periode transisi. Namun sejumlah kritik menilai waktu satu tahun terlalu singkat.
 
UU Brexit memang diyakini akan lolos dengan mudah usai Partai Konservatif (Tory) menang dalam pemilihan umum pekan kemarin. Dalam pemilu itu, Tory meraih 80 kursi yang otomatis menjadi mayoritas di parlemen.
 
Pemerintah Inggris mengatakan UU tersebut akan segera disahkan menjadi hukum resmi sebelum tenggat waktu Brexit pada 31 Januari tahun depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan