"Saat ini aturan imigrasi wisatawan Rusia yang ingin mengunjungi Indonesia, tetap sama. Wisatawan harus membayar visa on arrial selama 30 hari, sebesar USD35 atau sekira Rp439 ribu (Rp12.550 per USD)," tutur Atase Pers Kedutaan Rusia Dmitry Solodov, seperti dikutip RIA Novosti, Jumat (2/1/2015).
"Visa jenis lain dikeluarkan untuk konsuler ataupun misi diplomatik Indonesia dan sebaliknya," lanjutnya.
Kabar ini mencuat setelah adanya rencana untuk memberikan bebas visa bagi negara seperti Rusia, Tiongkok, Australia, Korea Selatan (Korsel) dan Jepang.
Untuk Australia penerapan bebas visa sudah ditolak oleh Pemerintah Indonesia. Sementara bebas visa sudah diterapkan kepada wisatawan Tiongkok. Jepang pun memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik. Sedangkan untuk Korsel pembahasan masih dilakukan.
Wacana untuk memberikan bebas visa ini dimaksudkan demi meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Tetapi tidak diketahui kapan penerapan dari bebas visa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id