Akhir April lalu, Imam Abu Raad bersama putranya ditangkap Kepolisian Swedia. Sementara satu orang lain merupakan imam dari kota di utara Swedia, Umea.
Dilansir dari Independent, Kamis, 13 Juni 2019, Abu Raad yang memiliki nama asli Riyad Abdulkarim Jassim ternyata telah diburu polisi Swedia selama beberapa tahun terakhir.
Selama penyelidikan, Abu Raad terbukti mengunggah ucapan selamat ketika kelompok militan ISIS menduduki Mosul pada 2014 silam.
Abu Raad dan keluarganya meninggalkan Irak pada 1991 menuju Arab Saudi. Ia dan putranya baru memperoleh izin tinggal di Swedia pada tahun 1998, namun gagal memperoleh kewarganegaraan Swedia.
Hukum di Swedia mengizinkan deportasi orang yang dianggap mengancam terhadap keamanan nasional atau dicurigai dapat melakukan tindakan terkait terorisme, atau mendukung tindakan terorisme.
Mereka dapat mengajukan banding. Jika banding dikabulkan, mereka tidak akan dideportasi tetapi akan berada dalam pengawasan yang sangat ketat dari kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News